Sabtu, 17 Desember 2011

Akuntansi bagi Organisasi Pengelola Zakat


Zakat merupakan suatu kewajiban setiap individu yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu untuk mengeluarkan sebagian dari hartanya yang diatur berdasarkan ketentuan syara.’ Agar zakat yang dikeluarkan oleh seseorang dapat mencapai sasaran penerima yang berhak, maka diperlukan lembaga yang khusus menangani zakat. Lembaga zakat pada dasarnya memiliki dua peran utama, yaitu:
(1) memobilisasi zakat dari masyarakat (ummat), dan (2) melakukan pendistribusian zakat kepada mereka yang berhak menerima. 
Kedudukan lembaga zakat dalam lingkungan yang semakin maju dan kompleks sangat penting, karena kelemahan yang dijumpai selama ini adalah tidak adanya manajemen zakat yang baik. Dengan semakin majunya ummat baik dari segi ekonomi, ilmu pengetahuan maupun keyakinan beragama, maka jumlah Muzaki (pembayar zakat) akan bertambah dan juga kuantitas zakat akan meningkat. Untuk mengantisipasi keadaan tersebut perlu dibuat lembaga-lembaga zakat yang dikelola dengan manajemen yang maju.
Manajemen zakat pada dasarnya bukan masalah yang sederhana.Manajemen zakat membutuhkan dukungan politik (political will) dari umara (pemerintah). Selain itu manajemen zakat juga membutuhkan dukungan sistem informasi akuntansi dan sistem informasi manajemen yang baik. Tanpa dukungan tersebut pengelolaan zakat tidak akan efektif dan efisien. 
Saat ini, pemerintah telah mengeluarkan UU No. 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat. Hal ini merupakan langkah yang lebih maju dibandingkan masa sebelumnya. Menurut Undang-Undang No. 17 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan, wajib pajak yang sudah membayar zakat kepada Lembaga atau Badan Amil Zakat yang disyahkan pemerintah, maka pembayaran zakat tersebut dapat digunakan sebagai pengurang penghasilan kena pajaknya (PKP). Muzaki (pembayar zakat) apabila memiliki surat bukti (dokumen) pembayaran zakat dapat menggunakan dokumen tersebut untuk keperluan pengurangan PKP-nya. Untuk itu diperlukan sistem pencatatan yang baik bagi lembaga-lembaga zakat yang ada.
 
AKUNTANSI ZAKAT
Lembaga zakat merupakan organisasi yang mendapat tanggung jawab (amanah) dari para muzaki untuk menyalurkan zakat yang telah mereka bayarkan kepada masyarakat yang membutuhkan secara efektif dan efisien. Penyaluran secara efektif adalah penyaluran zakat yang sampai pada sasaran masyarakat dan mencapai tujuan. Sementara itu, penyaluran zakat yang efisien adalah terdistribusikannya zakat dengan baik.
Sebagai lembaga pemegang amanah, lembaga zakat berkewajiban untuk mencatat setiap setoran zakat dari muzaki baik kuantitas maupun jenis zakat, kemudian melaporkan pengelolaan zakat tersebut kepada masyarakat. Untuk melaksanakan fungsi ini diperlukan akuntansi. Jadi secara sederhana akuntansi zakat berfungsi untuk melakukan pencatatan dan pelaporan atas penerimaan dan pengalokasian zakat.
 
PENGERTIAN DAN TUJUAN AKUNTANSI ZAKAT
Pengertian Akuntansi secara umum adalah suatu proses pencatatan, pengklasifikasian, pemrosesan, peringkasan, penganalisaan, dan pelaporan kejadian (transaksi) yang bersifat keuangan. Dalam pengertian lain, akuntansi disefinisikan sebagai suatu aktivitas jasa untuk memberikan informasi kuantitatif terutama yang bersifat finansial kepada pihak-pihak yang membutuhkan informasi tersebut untuk pembuatan keputusan.
Pengertian akuntansi tersebut dapat dirumuskan dari dua sudut pandang, yaitu pengertian dari sudut pandang pemakai jasa akuntansi, dan dari sudut pandang proses kegiatannya. Informasi yang dihasilkan akuntansi diperlukan untuk:
1. Membuat perencanaan yang efektif, pengawasan dan pengambilan keputusan oleh menajemen; dan
2. Pertanggungjawaban organisasi kepada para muzaki, badan pemerintah untuk kepentingan pajak, dan pihak-pihak lain yang terkait.
Apabila ditinjau dari sudut kegiatannya, akuntansi dapat didefinisikan sebagai proses pencatatan, penggolongan, peringkasan, pelaporan, dan penganalisisan data keuangan suatu organisasi. (Andris Komarudin/12.1C.24/18110623)

Tidak ada komentar: